Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% hingga 2026. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Senin (22/9/2025).
"Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar. Maka Rp 2 miliarnya ditanggung pemerintah sisanya ditanggung oleh pembeli," terang Airlangga, dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari paket ekonomi dan penyerapan tenaga kerja 2025-2026.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP ini diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Setiap orang hanya bisa mendapatkan satu unit hunian, rumah tapak atau rumah susun.
Sebelumnya diberitakan, insentif PPN DTP 100% ini berlaku hanya sampai Desember 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Pada pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menanggung PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun siap huni dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Walau demikian, skema ini berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan pada semester II-2025 insentif PPN DTP seharusnya hanya 50 persen saja. Namun, pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPN DTP 100 persen hingga Desember 2025.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)