Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut, Bakal Ngefek ke Penjualan?

Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut, Bakal Ngefek ke Penjualan?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 24 Feb 2024 18:00 WIB
an asian chinese family moving into new house and received the house key from real estate agent
Ilustrasi beli rumah Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dalam sektor perumahan. Aturan tersebut berisi bahwa PPN DTP 100% akan dilakukan hingga Juni 2024.

Hal ini turut didukung oleh Loan Market karena dinilai mendorong industri properti dan membantu masyarakat untuk memiliki rumah.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam merilis regulasi terkait insentif PPN DTP untuk sektor perumahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi industri properti, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepemilikan rumah," ujar CEO Loan Market Sari Dewi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai perusahaan aggregator pertama di Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian impiannya melalui jasa yang kami berikan," lanjutnya.

Sari menyebutkan hal tersebut juga disertai dukungan dan kerja sama dengan 27 lenders dari lembaga keuangan terpercaya di Indonesia dan 24 kantor cabang yang tersebar di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat implementasi insentif PPN DTP untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia," ucap Sari.

Adapun regulasi PPN DTP dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Awalnya perilisan regulasi direncanakan untuk terbit pada Januari 2024, namun tertunda selama satu bulan. Hal ini menyebabkan tersendatnya implementasi PPN DTP untuk tahun ini.

Bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada PMK No.120/2023, tak ada yang berubah secara substansi. PMK No.7/2024 hanya mencakup perubahan tahun anggaran implementasi saja.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1 yang menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan akan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.

PMK ini juga menekankan pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Lalu, Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk tiga kondisi berbeda.

Pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari-30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli-31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1-31 Januari 2024.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads