Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait perpanjangan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga 31 Desember 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus 2025. Namun, aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Agustus 2025.
Peraturan itu dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Stimulus ini bisa digunakan pada pembelian rumah tapak maupun rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menanggung PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun siap huni dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Walau demikian, skema ini berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Untuk bisa mendapatkan stimulus tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, akta jual beli lunas ditandatangani antara 1 Juli-31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif tersebut hanya berlaku untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. Rumah tapak maupun rumah susun yang dibeli harus dalam kondisi baru dan juga siap huni.
Insentif ini tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pada semester II-2025 insentif PPN DTP seharusnya hanya 50 persen saja. Namun, pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPN DTP 100 persen hingga Desember 2025.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)