Asyik! Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut hingga Juni 2024

Asyik! Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut hingga Juni 2024

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 22 Feb 2024 19:00 WIB
an asian chinese family moving into new house and received the house key from real estate agent
Ilustrasi beli rumah Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali mempermudah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan membebaskan biaya pajaknya 100% hingga Juni 2024. Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Adanya aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Kebijakan ini berlaku saat mulai diundangkan 13 Februari 2024.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasanya dikenakan saat membeli rumah atau rumah susun. Besaran yang harus dibayarkan yaitu 11% dari harga properti yang dijual. Namun, dengan aturan tersebut pembeli tidak perlu bayar PPN 11% ketika membeli rumah karena ditanggung 100% oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ada beberapa persyaratan untuk bisa menikmati PPN 100% ditanggung pemerintah, yaitu untuk setiap 1 orang pribadi hanya bisa membeli 1 rumah tapak atau 1 rumah susun. Sebagai informasi, orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

ADVERTISEMENT

Syarat selanjutnya, harga rumah tapak atau satuan rumah susun Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.,

Untuk diketahui, PPN ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50% saja.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads