Rumah dengan NJOP Sampai Rp 2 M di Jakarta Kena Pajak Lagi, Begini Aturannya

Updated

Rumah dengan NJOP Sampai Rp 2 M di Jakarta Kena Pajak Lagi, Begini Aturannya

Wida Puspita - detikProperti
Rabu, 19 Jun 2024 16:00 WIB
Diskon PPN Rumah Baru
Foto: Ilustrasi Pajak Rumah Baru (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai insentif fiskal daerah pada tahun 2024 ini. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini menyebutkan bahwa warga Jakarta yang punya lebih dari satu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar wajib membayar pajak. Namun, warga yang hanya memiliki satu rumah dengan (NJOP) tersebut, tetap mendapatkan pajak gratis.

Seperti yang diketahui, peraturan baru ini memang berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas pajak. Di tahun ini, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai perubahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 ini diberlakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," ungkap Lusiana dalam keterangan resminya, seperti dikutip detikNews, Rabu (19/6/2024).

ADVERTISEMENT

Lusiana juga menambahkan bahwa kebijakan tahun lalu dipertimbangkan karena masih dalam masa pemulihan COVID-19.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," tambahnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ini dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Selain itu, Lusiana juga mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024:

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

4. Angsuran Pembayaran Pokok

5. Keringanan Pokok Pembayaran

6. Pembebasan Sanksi Administratif

Catatan Redaksi:

Berita ini telah mengalami perubahan judul setelah tim redaksi melakukan telaah ulang.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads