
Belanja Online di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000
Tarif bea meterai yang baru sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta baik dokumen kertas maupun digital.
Tarif bea meterai yang baru sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta baik dokumen kertas maupun digital.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata Sri Mulyani.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pembahasan mengenai RUU Bea Meterai.
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Tarif bea meterai akan naik menjadi Rp 10.000. Ini tiga faktanya.
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus. Pasalnya pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Untuk menghindari pembelian meterai palsu, masyarakat perlu mengetahui perbedaannya dengan yang asli. Ini ciri-cirinya.