
Meterai Rp 10.000 Wajib Digunakan untuk Sederet Dokumen Ini
Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Bea meterai Rp 10.000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Bagaimana nasib yang lama?
"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Hestu.
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap trade confirmation (TC) secara langsung akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 per dokumen.
Tagihan kartu kredit di atas Rp 5 juta akan dikenakan biaya Rp 10.000 pada 1 Januari 2021. Begini hitungannya.
Dalam UU baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000.
"Kenapa kita perlu mengubah UU bea meterai, karena tarifnya sudah 20 tahun tidak naik."
Bea meterai akan diberlakukan single tarif mulai awal 2021. Besaran tarifnya Rp 10.000 per lembar. Dokumen apa saja yang kena?
PKS menolak RUU Bea Materai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU ini.
Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.