
3 Jenis Meterai yang Dipakai di Indonesia, Simak Perbedaannya!
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2024, ada tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia. Ada meterai tempel, elektronik hingga meterai bentuk lain.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2024, ada tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia. Ada meterai tempel, elektronik hingga meterai bentuk lain.
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.
Informasi daftar dokumen yang wajib dibubuhi meterai dan dokumen yang tidak wajib dibubuhi meterai. Berlaku sesuai peraturan tentang Bea Meterai terbaru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut bea meterai di e-Commerce karena ada
Peneliti UI Tax Center, Haula mengungkapkan akan ada dampak besar untuk masyarakat dari pengenaan bea meterai elektronik di e-commerce.
Syarat dan ketentuan di platform digital termasuk e-commerce akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Apa alasannya?
Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Tampilan bea meterai Rp 10.000 akhirnya dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan khusus. Begini cara pakainya.