
UU Bea Meterai Disahkan DPR, Negara Bisa Dapat Rp 11 T
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai akhirnya disetujui menjadi UU. Pemerintah bisa dapat Rp 11 triliun
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai akhirnya disetujui menjadi UU. Pemerintah bisa dapat Rp 11 triliun
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000.
Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
Penyesuaian tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar berpotensi meningkatkan penerimaan negara di tahun 2021.
Tarif bea meterai yang baru sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta baik dokumen kertas maupun digital.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pembahasan mengenai RUU Bea Meterai.