
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai di 2021, Ini 3 Caranya
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan. Bagaimana caranya?
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan. Bagaimana caranya?
Beberapa tarif yang berkaitan langsung dengan masyarakat mengalami kenaikan mulai awal 2021 ini. Hal itu bahkan sudah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu.
Akhirnya sampai juga ke pergantian tahun. Setelah tahun sebelumnya seluruh penduduk dunia termasuk Indonesia diuji oleh kehadiran pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu tidak akan tepat waktu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea meterai.
Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap trade confirmation (TC) secara langsung akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 per dokumen.
Tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Bagaimana hitungannya?
Mulai 1 Januari 2021 akan dilakukan perubahan bea meterai untuk tagihan kartu kredit.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Ini faktanya.