
Kencangkan Ikat Pinggang! Ini Deretan Tarif yang Mulai Naik
Akhirnya sampai juga ke pergantian tahun. Setelah tahun sebelumnya seluruh penduduk dunia termasuk Indonesia diuji oleh kehadiran pandemi COVID-19.
Akhirnya sampai juga ke pergantian tahun. Setelah tahun sebelumnya seluruh penduduk dunia termasuk Indonesia diuji oleh kehadiran pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu tidak akan tepat waktu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea meterai.
Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap trade confirmation (TC) secara langsung akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 per dokumen.
Tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Bagaimana hitungannya?
Mulai 1 Januari 2021 akan dilakukan perubahan bea meterai untuk tagihan kartu kredit.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Ini faktanya.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling."
"Dibandingkan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan."