
Pembeli Migor di Tabanan Wajib Buat Surat Pernyataan Bermaterai
Penjual minyak goreng (Migor) di Tabanan mengharuskan pembelinya untuk mengisi surat pernyataan bermaterai.
Penjual minyak goreng (Migor) di Tabanan mengharuskan pembelinya untuk mengisi surat pernyataan bermaterai.
Saat ini, ada beberapa distributor yang bekerjasama dengan Peruri. Sehingga, masyarakat dengan mudah untuk mendapatkan meterai elektronik tersebut.
Perum Peruri dan PT Finnet Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Distribusi dan Penjualan Meterai Elektronik.
Perum Peruri lewat Peruri Digital Security (PDS)resmi menggandeng PT. Digital Prima Sejahtera (Digiprimatera) terkait distribusi meterai elektronik.
Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Saat ini harga meterai elektronik (E-Meterai) tidak seragam di tataran distributor hingga ke pengecer.
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengungkap, harga meterai yang beredar di masyarakat bervariasi dan ada yang di atas harga yang ditetapkan.
Meterai elektronik mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021. Dalam distribusinya, Perum Peruri menggandeng RKG, perusahaan yang bergerak di bidang digital security.
Meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 mulai berlaku Oktober 2021. Perum Percetakan Uang RI (Peruri) adalah pihak yang menyediakan meterai elektronik.
Cek di sini ciri-ciri meterai elektronik dan cara menggunakannya.