
Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudianto (57) divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudianto (57) divonis penjara seumur hidup.
Tersangka kasus temuan kerangka bayi di Purwokerto mengaku memperkosa anak kandungnya dan membunuh 7 bayi hasil inses itu karena saran guru paranormalnya.
Rudi (57) mengakui mengubur hidup-hidup 7 bayi hasil hubungan inses dengan anaknya sejak 2013. Berikut urutan waktu penguburan bayi-bayi tersebut.
Polisi kembali mencari tiga kerangka bayi hasil hubungan inses Rudi (57) dan anak kandungnya, E (25), yang disebut dikubur di kebun kosong Kelurahan Tanjung.
Ternyata, korban juga diancam dibunuh jika tak mau menuruti nafsu bejat ayahnya itu.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas akan kembali mencari 3 kerangka bayi hasil inses Rudi dan anak kandungnya yang dikubur di sebuah kebun di Purwokerto.
Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses yang dilakukan Rudi (57). Ternyata 7 bayi tersebut dikubur hidup-hidup!
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari fakta terbaru, bayi-bayinya yang dilahirkan oleh korban dikubur saat kondisi hidup.
Sejumlah fakta baru terkuak usai polisi menangkap ayah kandung E (25), wanita pemilik 4 kerangka bayi yang terkubur di kebun di Kelurahan Tanjung, Purwokerto.
Perbudakan seks yang dilakukan Rudi terhadap anak kandungnya terbongkar. 7 nyawa bayi hasil hubungan sedarah itu melayang di tangan Rudi.