Tersangka dalam kasus temuan kerangka bayi di Purwokerto, Rudi (57) mengaku memperkosa anak kandungnya berinisial E (25) dan membunuh 7 bayi hasil inses itu karena saran dari guru spiritualnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan kasus tersebut berawal saat Rudi merantau ke Klaten untuk menjadi buruh bangunan pada tahun 2011.
"Tersangka menjelaskan bahwa tahun 2011 dia merantau ke daerah Klaten menjadi buruh bangunan. Kemudian ketemu seseorang di sana yang menurut dia adalah paranormal," kata Edy saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bertemu dengan paranormal tersebut, Rudi menyatakan keinginannya agar bisa menjadi kaya dengan cara yang tidak benar.
"Kemudian paranormal itu memberikan saran kepada dia bahwa apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Lalu apabila anaknya lahir harus dikubur secara hidup-hidup sampai 7 kali berturut-turut," jelas Edy.
Kemudian Rudi mengaku mempraktikkan saran itu kepada anak kandungnya E yang berada di Purwokerto. Meski begitu, Edy menduga motif tersebut sebagai alibi Rudi dalam melakukan persetubuhan terhadap anaknya.
"Ini dilakukan oleh saudara Rudi, tapi kami masih melakukan pemeriksaan masih berlanjut. Apakah ini karangan dia atau alibi. Tapi yang jelas keterangan tersebut kami tampung semua," terang Edy.
Pengakuan Tersangka
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rudi mengakui dirinya bertemu paranormal saat merantau di Klaten. Dari pertemuan dengan paranormal itu, Rudi mengaku mendapat bisikan agar menghamili anak kandungnya dan membunuh bayi yang dikandung anaknya.
"Itu saya mendapat bisikan dari paranormal. Katanya jika kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai 7 kali lalu dibunuh (bayinya)," kata Rudi kepada wartawan.
Saat melakukan hubungan seksual, Rudi mengaku mengancam anaknya E dengan menggunakan senjata tajam.
"Ngancamnya 'kalau kamu melapor akan saya bunuh'," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,polisi telah menetapkan satu tersangka dari kasus temuan empat kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Ia adalah Rudi (57) yang merupakan ayah kandung E (25) yang sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi.
Kepada polisi, Rudi mengaku telah membunuh dan mengubur tujuh bayi hasil hubungan teralarangnya dengan E.
(dil/ams)