
Dugaan Kecurangan Terjadi di TPS Tabanan, Berpotensi Pungut Suara Ulang
Dugaan kecurangan Pilkada 2024 muncul di TPS 003 Desa Bengkel, Tabanan. KPU Tabanan menelusuri laporan dan potensi pemilihan ulang.
Dugaan kecurangan Pilkada 2024 muncul di TPS 003 Desa Bengkel, Tabanan. KPU Tabanan menelusuri laporan dan potensi pemilihan ulang.
Bawaslu Tabanan meminta pencopotan spanduk 'Coblos Si Gundul' yang melanggar etika dan estetika. Spanduk dianggap tidak sah dan tidak sesuai PKPU.
Bawaslu menelusuri laporan intimidasi terhadap warga dan pemangku selama kampanye Pilgub Bali 2024. Hasil penelusuran akan menentukan langkah selanjutnya.
KPU dan Bawaslu Tabanan mencopot seluruh alat peraga sosialisasi Pilbup 2024 yang sudah melewati batas waktu. Penurunan dilakukan serentak di seluruh wilayah.
Bawaslu mengingatkan perbekel dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bawaslu Tabanan menerima 3 laporan terkait APK langgar aturan. APK tersebut menimpa 1 pengendara motor hingga jatuh dan dirawat di Puskesmas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan ratusan pelanggaran pemasangan baliho menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu Tabanan mencatat sedikitnya ada 1.840 alat sosialisasi parpol maupun bacaleg. Dari jumlah tersebut, terbnayak baliho jumlahnya mencapai 1.029 lembar.
Direktur Eksekutif IBC Arif Nur Alam menganjurkan Panwaslu Kecamatan se-Tabanan membuat pemetaan potensi pelanggaran di tiap tahapan Pemilu 2024.
KPU dan Bawaslu Tabanan kompak menuntaskan masa tugas secara maksimal meski harus berhenti di tengah tahapan Pemilu 2024.