Bawaslu Tabanan meminta spanduk bertuliskan 'Coblos Si Gundul, Tol Gilimanuk-Mengwi Jadi!' dicopot. Spanduk tersebut berada di beberapa titik kawasan rencana proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
"Itu bukan alat peraga sosialisasi. Kami menilai pemasangannya melanggar etika dan estetika," jelas Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Selasa (19/11/2024).
Narta menjelaskan spanduk liar tersebut terpasang di luar lokasi yang telah disepakati bersama KPU Bali maupun KPU Tabanan. Spanduk itu juga tidak masuk dalam alat peraga kampanye (APK) yang sah dan tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan spanduk terlihat jelas karena dipasang di Jalan Gilimanuk-Denpasar mulai dari Antosari sampai memasuki Kota Tabanan. Spanduk tersebut berukuran kurang lebih satu sampai dua meter.
Bawaslu Tabanan meminta dan merekomendasikan KPU Tabanan agar spanduk tersebut dilepas oleh yang memasangnya, termasuk liaison officer (LO) dari paslon. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan untuk melakukan penertiban sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Apabila diperlukan, penertiban akan segera dilakukan. Kami terus mengatasi dan mendata spanduk-spanduk ini untuk direkomendasikan ke KPU. Harapan kami, langkah ini dapat menjaga situasi politik di Tabanan," pungkas Narta.
(nor/hsa)