Bawaslu Ingatkan ASN dan Perbekel Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Tabanan

Bawaslu Ingatkan ASN dan Perbekel Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 29 Jul 2024 20:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Tabanan -

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia mengatakan tahap penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada Agustus 2024.

"Terkait tahapan ini, kami meminta kepada pemda (pemerintah daerah) bahwa ada regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN," kata Narta kepada detikBali, Senin (29/7/2024).

Narta menjelaskan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Ia juga meminta para perbekel atau kepala desa dan perangkatnya turut menjaga netralitas menjelang Pemlihan Bupati (Pilbup) Tabanan 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya mereka yang tergabung dalam forum perbekel bisa menyampaikan soal netralitas ASN," kata Narta.

Menurut Narta, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur para kepala desa tidak boleh terlibat aktif dalam politik praktis. Perangkat desa, dia berujar, juga tidak boleh menyampaikan visi dan misi calon bupati-wakil bupati saat jam kerja maupun melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

"Jika mereka hadir di acara, mereka harus pasif. Tidak boleh menunjukkan gestur tubuh atau menyampaikan yel-yel pasangan calon tertentu dan tidak boleh duduk di podium bersama calon karena mereka dilarang berpolitik praktis," imbuhnya.

Narta menegaskan ASN atau perbekel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman dan damai.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads