Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan ratusan pelanggaran menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jenis pelanggaran tersebut lebih banyak terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Jumlahnya ratusan lebih. Tapi baru perkiraan karena masih pendataan dan penyusunan rekomendasi sebagai tindak lanjut saran perbaikan masih berlangsung di kecamatan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, Selasa (16/1/2024).
Winarya menjelaskan pelanggaran ditemukan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Menurutnya, pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu itu tidak hanya ditemukan di wilayah kota, tetapi juga hingga ke pelosok-pelosok desa. Namun, pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Tabanan, Kediri dan Selemadeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jenis APK yang dipasang tidak sesuai aturan, antara lain baliho, banner, spanduk, hingga bendera partai politik. Selain pemasangannya yang tidak sesuai aturan, kata Winarya, ditemukan pula pelanggaran berupa perusakan APK milik sejumlah calon anggota legislatif (caleg).
Jenis pelanggaran berikutnya, Winarya melanjutkan, ada pula pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon perindang di jalan-jalan maupun tempat umum lainnya. Ia menegaskan seluruh indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu itu masih didata dan akan diteruskan ke KPU Tabanan.
"Kami akan data dulu dan untuk penertiban, kami akan lakukan bersama-sama dengan Satpol PP," tandas Winarya.
(iws/dpw)