KPU Copot Seluruh Baliho Paslon Pilbup Tabanan 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Copot Seluruh Baliho Paslon Pilbup Tabanan 2024

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 02 Okt 2024 13:29 WIB
Penertiban baliho di Tabanan, Rabu (2/10/2024). (Ahmd Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Penertiban baliho di Tabanan, Rabu (2/10/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencopot seluruh alat peraga sosialiasi (APS) pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 di wilayah Tabanan, Rabu (2/10/2024). APS yang didominasi baliho itu dinyatakan sudah melewati batas waktu.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menegaskan penurunan APS sesuai kesepakatan dengan liaison officer (LO/petugas penghubung) paslon. Sebelumnya, KPU sudah memberitahukan perihal APS tersebut dan kewenangan untuk menertibkan.

"Hari ini kami mengadakan penurunan atau pembersihan sesuai dengan apa yang dimandatkan ke mereka, kalau masih ada APS yang terpasang setelah tanggal 29, kami diberikan kewenangan menurunkan," jelas Suwitra saat ditemui di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwitra menjelaskan penurunan atau pembersihan APS ini dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Tabanan. Dari pantauan detikBali, terlihat penurunan baliho di perempatan RS Kasih Ibu, Terminal Pesiapan, pertigaan Lapas Kelas IIB Tabanan, dan sekitar Hotel Taman Rai, Tabanan.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan penurunan baliho dilakukan setelah ada rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tabanan.

"Ini rekomendasi dari Bawaslu. Jadi kami mendata APS-APS yang masih terpasang kemudian kami rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Winariati.

Menurutnya, penurunan APS akan dievaluasi setelah tim Bawaslu dan KPU Tabanan di seluruh tempat di Tabanan sudah melaporkan kegiatan hari ini.

"Kalau masih ada yang tercecer, ya terus dibersihkan sampai bersih," ungkapnya.

Winariati juga menjelaskan APS yang diturunkan akan diganti dengan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan kesepakatan KPU, Bawaslu, dan LO.

"APS ini harus dibersihkan dan diganti APK," tandasnya.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads