
Menanti Putusan Inspektorat ke Kabid SMP Medan soal Pelanggaran Netralitas ASN
Inspektorat telah terima berkas pelanggaran netralitas ASN milik Kabid SMP Medan dan orang lainnya soal arahan dukungan ke 02. Berkas itu akan dipelajari.
Inspektorat telah terima berkas pelanggaran netralitas ASN milik Kabid SMP Medan dan orang lainnya soal arahan dukungan ke 02. Berkas itu akan dipelajari.
Bawaslu menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Kabid SMP Medan ke Inspektorat. Inspektorat akan mempelajari rekomendasi tersebut.
Bawaslu menyatakan Kabid SMP Disdikbud Medan, Andy Yudistira melanggar netralitas ASN. Hal itu terkait video viral arahkan dukungan ke paslon nomor urut 2.
Kegiatan bagi-bagi minyak goreng Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga dinyatakan tak memenuhi unsur dugaan money politik oleh Bawaslu. Ini alasannya.
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga menghadiri pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Medan. Pemanggilan tersebut berkenaan dengan dugaan money politic.
Bawaslu Medan memanggil Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga untuk mengklarifikasi adanya dugaan money politic berbentuk bagi-bagi minyak saat kampanye.
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga dipanggil Bawaslu. Pemanggilan itu terkait adanya pembagian minyak goreng ketika dia berkampanye.
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga menjelaskan soal pembagian minyak goreng saat berkampanye. Dia menyebut itu inisiatif dari tuan rumah.
Bawaslu menemukan, Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga melakukan money politics saat berkampanye. Ihwan pun dipanggil ke Bawaslu siang ini terkait hal itu.
Bawaslu memanggil Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga siang ini. Ihwan dipanggil karena dugaan praktik money politics saat berkampanye.