
Perjalanan Kasus Anggota Bawaslu Medan Azlanyah Kena OTT hingga Divonis
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah terjaring OTT Polda Sumut terkait kasus pemerasan. Setelah diadili Azlan dijatuhi vonis 1,5 tahun bui dan denda Rp 50 juta.
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah terjaring OTT Polda Sumut terkait kasus pemerasan. Setelah diadili Azlan dijatuhi vonis 1,5 tahun bui dan denda Rp 50 juta.
Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, menangis saat membacakan pledoi di PN Medan. Dia mengaku hanya disuruh seniornya di KPU dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah yang kena OTT Polda Sumut menjalani sidang tuntutan di PN Medan. JPU menuntut Azlan dua tahun penjara.
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan mengaku diperintahkan anggota KPU Medan Zefrizal meminta uang ke caleg senilai Rp 50 juta. Ini respons Ketua KPU Medan.
Berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang kena OTT dinyatakan lengkap. Azlansyah bakal segera diadili.
Bawaslu Sumut menghargai proses hukum yang dilakukan Polda terhadap Azlan. Di sisi lain, Bawaslu memasikan akan mendampingi proses hukum terhadap Azlan.
Bawaslu Sumut hingga kini belum melaporkan anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah DKPP RI. Bawaslu berasalan karena masih menunggu 1 administrasi dari polisi.
Keluarga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif yang jadi tersangka pemerasan caleg ditemui anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus OTT anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan. Total sudah ada 12 saksi yang diperiksa.
Polisi memeriksa komisioner KPU Medan. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan OTT terhadap anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan beberapa waktu lalu.