
Upaya Hukum Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpidana kasus ujaran kebencian dan ITE terkait ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, mengajukan PK ke PN Surakarta.
Terpidana kasus ujaran kebencian dan ITE terkait ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, mengajukan PK ke PN Surakarta.
Bambang Tri mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukum berharap Bambang Tri mendapat remisi dari Presiden Prabowo.
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan PK. Bambang minta divonis bebas.
Pengacara Bambang Tri, Pardiman, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berawal dari konten soal ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini sama-sama divonis enam tahun penjara di kasus ujaran kebencian.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dua terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) akan menjalani sidang putusan hari ini.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono, kembali melakukan aksi tutup telinga saat persidangan. Begini momennya.
Dalam pleidoinya, Gus Nur kini menyerang Bambang Tri dan mengungkap kelakuannya di penjara. Hubungan keduanya pun kini tak lagi harmonis.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur membeberkan keretakan hubungannya dengan Bambang Tri. Begini kata Gus Nur.