Bambang Tri Mulyono sudah divonis hukuman 4 tahun penjara di kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang terbaru, Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman kepada awak media di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berharap Dibebaskan
Pardiman mengatakan, dasarnya pengajuan PK adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dengan adanya revisi itu, diharapkan Bambang Tri bisa segera menghirup udara bebas.
"PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ucapnya.
"Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barang kali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," sambungnya.
Dalam kasus itu, Bambang Tri divonis PN Solo 6 tahun. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis 4 tahun. Penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.
"Untuk PK, tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini. Yang jelas, publik sudah melihat sendiri, seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono, bahwa ijazah (Jokowi) palsu belum bisa ditunjukkan ke publik," jelasnya.
Seperti diketahui, Bambang Tri masuk bui usai membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Akibatnya, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Pardiman menilai, Jokowi dengan Bambang Tri tidak memiliki masalah secara pribadi.
"Pelapornya adalah Dodo Ahmad. Jadi pribadi Bambang Tri dengan pak Jokowi tidak ada gesekan. Buktinya, Pak Jokowi tidak melaporkan Bambang Tri," pungkasnya.
(aku/aku)