Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 26 Agu 2025 10:56 WIB
Terpidana ujaran kebencian, Bambang Tri, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Sragen, Selasa (26/8/2025).
Terpidana ujaran kebencian, Bambang Tri, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Sragen, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Lapas kelas II Sragen
Sragen -

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Bambang Tri Mulyono bebas pada Selasa (26/8) pagi.

Bambang Tri bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan usai Bambang Tri memenuhi persyaratan administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (26/8/2025).

Maolana mengatakan, pembebasan bersyarat Bambang Tri telah melalui penilaian yang ketat. Di antaranya termasuk aspek berkelakuan baik dan kepatuhan terhadap tata tertib.

ADVERTISEMENT

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif," jelasnya.

Maolana berharap dengan pembebasan bersyarat ini, Bambang Tri bisa kembali beradaptasi dengan masyarakat. Meski mendapat bebas bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Permasyarakat Kelas 1 Semarang.

"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," bebernya.

Maolana mengatakan, sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Seperti diketahui, Bambang Tri masuk bui usai membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), pada 2023.

Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Akibatnya, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads