Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Jalani Sidang Perdana Pengajuan PK

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Jalani Sidang Perdana Pengajuan PK

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 03 Jul 2025 13:55 WIB
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono hadiri sidang Perdana PK, di PN Solo, Kamis (3/7/2025)
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono hadiri sidang Perdana PK, di PN Solo, Kamis (3/7/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono dalam perkara ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Sidang dihadiri langsung oleh Bambang Tri Mulyono di ruang sidang Wirjono Projidikoro.

Bambang Tri mengajukan PK usai Mahkamah Agung (MA) melakukan revisi Undang-undang ITE, khususnya pada pencemaran nama baik. Sidang perdana yang dijalani Bambang Tri yakni pembacaan memori.

Bambang Tri yang ditemani dua kuasa hukumnya yakni Pardiman dan Yakub Cristanto. Sidang yang berlangsung singkat itu, kuasa hukum Bambang Tri membacakan memori PK. Dalam agenda pertama itu, dari pihak penggugat membacakan perbaikan dari memori PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Lapas Sragen yang mana atas kebaikan mereka bisa menghadirkan terdakwa Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Surakarta. Agenda pembacaan memori PK. Kami ada perbaikan pada memori PK," kata kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman di PN Solo, Kamis (3/7/2025).

Ia mengatakan dalam perbaikan yang disampaikan dalam sidang, pihaknya fokus pada penerapan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Kita fokuskan pada penerapan hukumnya, jadi penerapan hukum yang yang diputuskan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung itu mengandung kekhilafan hakim," ungkapnya.

Pihaknya menilai, saat Bambang Tri melakukan podcast di kanal YouTube Gus Nur dan melakukan mubahalah di dunia maya. Dengan demikian, ia menyebut bahwa Bambang Tri tidak dapat dipidana usai adanya putusan MK yang baru.

"Jadi kekhilafan hakimnya di mana, Nah nanti dalam buktian nanti akan terungkap. Yang kami utarakan itu adalah kekhilafan hakim. Pada saat Bambang Tri melakukan mubahalah tersebut itu sebenarnya kan di dunia cyber. Padahal di dunia cyber itu untuk menentukan keonarannya itu akan sangat sulit. Nah, itu terbukti dari dari sekarang ada putusan MK. Putusan MK itu bahwa keonaran di dunia cyber itu tidak tidak bisa dipidana," ungkapnya.

Sehingga, apa yang dilakukan oleh Bambang Tri pada tahun 2023 itu harus ada bukti bahwa menyebabkan keonaran di dunia nyata.

"Jadi harus ada bukti-bukti bahwa keonaran itu memang benar betul-betul terjadi di dunia nyata. Itu baru bisa dilakukan. Kemudian yang kedua itu mengenai unsur-unsur di dalam hakim penafsirannya yang didakwakan itu adalah sengaja dan tanpa hak ikut serta menyiarkan, menurut kami juga tidak tidak terbukti," bebernya.

Kasus perkara dengan nomor 1/PK/2025/PN.Skt dipimpin oleh Hakim Ketua Halomuan Sianturi itu berjalan dengan singkat hanya sekira 45 menit. Sidang ditutup lantaran dari pihak termohon baru menerima perbaikan memori PK.

"Baik termohon peninjauan kembali sidang selanjutnya kita tunda satu Minggu tanggal 10 Juli 2025," kata Hakim Ketua Halomuan Sianturi menutup sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadapnya. Vonis itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Pengajuan PK ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Pardiman. PK disampaikan ke Pengadilan Negeri Solo. Pendaftaran telah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh PN Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Kasus tersebut bermula Pada 2023, di mana Bambang Tri membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Dalam kesempatan itu, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang Tri dan Gus Nur kemudian digugat secara pidana oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Pardiman menilai Jokowi tidak memiliki masalah dengan Bambang Tri secara pribadi.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads