Dari Konten YouTube soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri-Gus Nur Divonis 6 Tahun

Dari Konten YouTube soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri-Gus Nur Divonis 6 Tahun

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 16:47 WIB
Sidang vonis Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa (18/4/2023)
Sidang vonis Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa (18/4/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara bersama-sama yang berujung keonaran.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, disebut Gus Nur mengetahui Bambang Tri setelah melihat potongan video Bambang Tri melalui media sosial.

Gus Nur yang memiliki akun YouTube kemudian mengundang Bambang Tri ke kediamannya untuk membuat video podcast bersama. Gus Nur disebut mengeluarkan total uang Rp 10 juta untuk mendatangkan Bambang Tri. Keduanya kemudian bertemu pada 26 September 2022 di rumah Gus Nur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah wawancara berakhir, terdakwa Gus Nur meminta melakukan sumpah mubahalah, lalu diedit Gus Nur dan ditampilkan sebelum wawancara. Hal ini dilakukan untuk menampilkan pesan apa yang disampaikan Bambang Tri sudah disumpah Al-Qur'an, agar meyakinkan apa yang disampaikan Bambang Tri adalah benar," kata salah satu majelis hakim Bambang Ariyanto saat membacakan berkas tuntutan, Selasa (18/4/2023).

Dalam wawancara tersebut, sambung Ariyanto, berisikan pernyataan Bambang Tri tentang ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari SD, SMP, hingga SMA adalah palsu. Dengan alasan Bambang Tri telah melakukan penelitian yang termuat dalam buku 'Jokowi Undercover 2'.

ADVERTISEMENT

Di situ Bambang Tri mengatakan Jokowi masuk SMA tahun 1978 hingga lulus 1981 dan mengaku mewawancarai seseorang bernama Sri Handayani angkatan 1980 SMAN 6 solo, tapi Sri Handayani yang tak mengenal Jokowi, namun dipaksa mengenal Jokowi. Bahkan, ijazah Jokowi disebut milik Joko Mulyono.

"Dalam video itu, juga memuat pernyataan temuan ijazah Jokowi adalah palsu," ucap Ariyanto.

Video wawancara dengan Bambang Tri itu pun kemudian dijadikan Gus Nur menjadi dua bagian, dan diunggah dua kali di channel YouTube Gus Nur 13 Official. Video pertama berdurasi 45 menit diunggah 26 September 2022. Video kedua berdurasi 27 menit, diunggah 27 September 2022.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto mengatakan setelah video itu diunggah menimbulkan keonaran di kalangan teman sekolah, hingga pihak sekolah. Hal itu membuat keduanya harus berurusan dengan hukum.

"Dalam dakwaannya, cukup banyak seperti UU ITE, menyiarkan berita bohong, dan penistaan agama," kata Apriyanto.

Setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian, keduanya menjalani persidangan selama 4 bulan di PN Solo. Sejumlah saksi dihadirkan, baik dari saksi JPU, hingga saksi dari terdakwa, yang berlanjut pada agenda replik dan duplik. Dalam sidang pembacaan putusan hakim ini, keduanya divonis 6 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

"Yang terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads