Upaya Hukum Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Regional

Upaya Hukum Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikKalimantan
Rabu, 25 Jun 2025 05:06 WIB
Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (24/6/2025).
Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, mengajukan PK ke PN Surakarta, Selasa (24/6/2025) (Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng)
Surakarta -

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Upaya hukum ini ditempuh, selain ada novum (bukti baru), juga karena MK merevisi UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik.

PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 diajukan kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025). Berkas pendaftaran telah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," kata Pardiman di PN Surakarta dilansir detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barang kali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," sambungnya.

Soal novum (bukti baru) sebagai syarat PK, Pardiman menyatakan tak bisa diungkapkan saat ini.

Kasus Bambang Tri

Bambang Tri divonis 6 tahun di PN Surakarta. Vonis dianulir menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Saat ini Bambang Tri telah menjalani masa tahanan 2 tahun.

Bambang Tri divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama usai membahas ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Penulis buku Jokowi Undercover itu diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Menurut Pardiman, Jokowi dengan Bambang Tri tidak memiliki masalah pribadi.

"Buktinya, Pak Jokowi tidak melaporkan Bambang Tri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikJateng dengan judul Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan PK.




(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads