Bebas Bersyarat, PK Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut

Bebas Bersyarat, PK Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 26 Agu 2025 13:29 WIB
Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, saat ditemui di Kabupaten Sragen, Selasa (26/8/2025).
Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, saat ditemui di Kabupaten Sragen, Selasa (26/8/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Sragen -

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Sragen. Meski demikian, proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri di Pengadilan Negeri (PN) Solo tetap lanjut.

Kuasa Hukum, Bambang Tri, Pardiman, mengatakan kliennya saat ini sudah berada di kediamannya di Blora. Pardiman mengaku belum sempat bertemu Bambang seusai bebas bersyarat. Dia menyayangkan Bambang Tri langsung diantar pulang ke Blora.

"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri bahwa saya akan menjemput jam 09.00 pagi. Tapi tidak tahu kenapa, ternyata bapak Bambang Tri sudah dipulangkan dahulu, berangkat sekitar jam 05.30 dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora," kata Pardiman saat ditemui di Sragen, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pardiman mengatakan, Bambang Tri telah menyelesaikan 2/3 masa tahanan dari putusan 4 tahun penjara. Bambang Tri juga disebut sudah menyelesaikan masa subsider 4 bulan.

"Beliau sudah menjalani masa hukuman 4 tahun dengan subsidair 1 miliar bila tidak membayar denda dia menjalani pidana kurung badan itu 4 bulan. Beliau juga sudah menjalani 2/3 hukuman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski sudah bebas bersyarat, Pardiman mengatakan bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri di PN Solo tetap lanjut. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk di Mahkamah Agung.

"Oh, tetap dilanjutkan (PK), sudah masuk proses. Sudah di Mahkamah Agung. Nanti tinggal kita nunggu putusan keadilan dari tingkat Mahkamah Agung. Kemudian ada rencana dari Pak Bambang Tri. Karena sistem hukum di Indonesia seperti ini dia akan mengawal proses PK-nya itu dengan akan membuat buku, yang mana bukunya itu akan berkaitan dengan PK yang mereka ajukan kemarin," ucap Pardiman.

Bambang Tri Ajukan PK

Diketahui, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman kepada awak media di PN Solo, Selasa (24/6/2025).

Dasarnya mengajukan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dengan adanya revisi itu, diharapkan Bambang Tri bisa segera menghirup udara bebas.

"PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ucapnya.

"Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barang kali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," sambungnya.

Dalam kasus itu, Bambang Tri divonis PN Solo 6 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis 4 tahun. Penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

"Untuk PK, tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini. Yang jelas, publik sudah melihat sendiri, seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono, bahwa ijazah (Jokowi) palsu belum bisa ditunjukkan ke publik," jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang Tri masuk bui usai membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Akibatnya, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Pardiman menilai, Jokowi dengan Bambang Tri tidak memiliki masalah secara pribadi.

"Pelapornya adalah Dodo Ahmad. Jadi pribadi Bambang Tri dengan Pak Jokowi tidak ada gesekan. Buktinya, Pak Jokowi tidak melaporkan Bambang Tri," pungkasnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads