Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki pengeroyokan terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDI Perjuangan, S. Pria berumur 50 tahun itu diamuk massa karena diduga memerkosa putri kandungnya I.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan polisi terus mendalami pengeroyokan kepada S yang terjadi pada Minggu (16/7/2023). "Sampai hari ini sudah diperiksa 17 saksi dari yang mengetahui dan melihat kejadian pengeroyokan di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya, Senin (31/7/2023).
S dihakimi massa karena diduga memerkosa anak kandungnya I. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, pada pukul 14.00 Wita. S kemudian dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus dugaan pemerkosaan S terhadap anak kandungnya telah memasuki tahap penyidikan. S membantah memerkosa putrinya tersebut. Bahkan, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong, itu melakukan sumpah yamin.
Menurut Arman, 17 saksi itu berasal dari warga setempat dan saksi dari S. "Ini akan terus berkembang karena sudah naik penyidikan kami fokus mengejar pembuktian," ujarnya.
Hasil Visum Keluar
Arman Asmara mengatakan hasil visum dugaan pemerkosaan oleh S pada I sudah keluar. Hasil visum tersebut dikantongi oleh penyidik.
Arman tidak bisa membeberkan hasil visum tersebut. "Karena itu bersifat sebagai alat bukti," ujarnya.
(gsp/nor)