
Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Disidang Besok
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin disidang di PN Jombang besok. Sidang digelar secara online.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin disidang di PN Jombang besok. Sidang digelar secara online.
Berkas eks peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Berikut deretan barang bukti yang ikut diserahkan.
Penyidik melimpahkan eks peneliti BRIN Andi Pangerang, tersangka ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, ke Kejari Jombang, Jawa Timur.
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersangka ancam bunuh warga Muhammadiyah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Ia dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Akibat jarinya mengetik ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, Andi kini menjadi tersangka dan dipecat dari BRIN.
Kemudian Thomas mengaku bisa memahami sanksi yang dijatuhkan BRIN kepadanya. Thomas sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf.
BRIN memecat Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Dia diberhentikan dari PNS. Thomas Djamaluddin kena sanksi moral.
BRIN mengeluarkan sanksi terhadap periset bidang astronomi, Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian buntut komentar ancam warga Muhammadiyah.
Ibu Andi Pangerang, Rahmi, meminta maaf atas perbuatannya anaknya terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Pemuda Muhammadiyah mengaku menerima maaf itu.
Peneliti BRIN Andi Pangerang menjadi tersangka terkait kasus 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Kini, LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Komnas HAM.