
Guru Ngaji Siksa-Rantai 4 Bocah di Boyolali Didakwa Pasal Aniaya Anak
Sidang perdana kasus guru ngaji Siswono (65) siksa dan merantai empat bocah digelar di PN Boyolali. Ia didakwa pasal penganiayaan anak di bawah umur.
Sidang perdana kasus guru ngaji Siswono (65) siksa dan merantai empat bocah digelar di PN Boyolali. Ia didakwa pasal penganiayaan anak di bawah umur.
Kakak beradik korban penyiksaan dan kaki dirantai di Andong, Boyolali, sudah dipulangkan ke Batang. 2 korban kini bakal didampingi untuk trauma healing.
DPRD Boyolali melalui Komisi IV menyoroti kasus 4 bocah yang disiksa dan dirantai di Kecamatan Andong. Guru mengaji sekaligus pemilik rumah jadi tersangka.
Pria yang merantai dan menyiksa 4 bocah di Boyolali, SP (65), ditetapkan tersangka kekerasan. Lansia itu langsung ditahan.
Warga dikejutkan oleh temuan 4 anak yang kelaparan dan kakinya dirantai di Boyolali. Keempat anak tersebut mengaku sudah sebulan tak makan nasi.
Warga di Andong, Boyolali, dikejutkan temuan 4 bocah dirantai dan kelaparan. Mereka terungkap dititipkan di rumah terduga pelaku untuk mondok.
4 anak ditemukan dalam kondisi dirantai dan kelaparan di Boyolali. Kasus ini terungkap saat salah satu anak terpaksa mencuri kotak amal untuk beli makanan.
Empat anak ditemukan dalam kondisi kelaparan di sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. Mereka tidur di luar rumah tanpa alas, kakinya dirantai.