Guru Ngaji Siksa-Rantai 4 Bocah di Boyolali Didakwa Pasal Aniaya Anak

Guru Ngaji Siksa-Rantai 4 Bocah di Boyolali Didakwa Pasal Aniaya Anak

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 18:06 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang perdana kasus Guru Ngaji siksa dan rantai empat anak di Andong, Boyolali. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Boyolali -

Masih ingat dengan kasus empat anak yang disiksa dan kakinya dirantai guru ngaji di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali? Pelaku, Siswono (65), kini menjalani sidang perdana kasus penganiayaan anak.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (24/9/2025) siang tadi. Surat dakwaan terdakwa Siswono itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferry Oktafianto.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Siswono telah melakukan perbuatan penganiayaan kepada korban yang masih anak-anak atau di bawah umur. Selain merantai kakinya, korban juga mendapatkan kekerasan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain memukul korban dengan tangan kosong, kayu, besi antena serta merantai kaki korban," kata Ferry saat membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa dengan alasan sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang dilakukan oleh korban. Akibat kekerasan itu ditemukan sejumlah luka di tubuh korban dan telah dilakukan visum.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 77B Junto 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua, Lis Susilowati kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatannya dalan sidang berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga mengalami kelaparan disebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong. Bahkan beberapa anak juga tidur di luar rumah tanpa alas dan kaki dirantai.

Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Empat anak itu ditemukan di rumah salah seorang warganya di Dukuh Mojo RT 13/5 Desa Mojo, Siswono (65).

"Pelaku merupakan salah satu warga Desa Mojo," kata Bagus Muhammad Muksin, dikonfirmasi detikJateng Senin (14/7).

Polres Boyolali yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polres Boyolali menetapkan SP (65), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 bocah yang diduga kelaparan dan kakinya dirantai sebagai tersangka. SP disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jadi siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S (SP), dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (14/7) sore.

Keempat anak yang ditemukan di rumah Siswono yakni MAF (11) dan adiknya VMR (6), keduanya kakak adik dari Batang. Kemudian SAW (14) dan adik kandungnya IAR (11), dari Suruh, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Boyolali juga menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak itu. Yaitu rantai besi berikut gemboknya dan bekas antena radio.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads