
Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh I Wayan Agus Suartama (22), pria difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Saat turun dari mobil, tiba-tiba saja Agus mengadakan sesi doorstop dengan menyapa awak media.
"Saya mohon, Pak. Biar saya di rumah. Karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing, Pak," katanya
IWAS, pria difabel terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta untuk tidak ditahan di ruang tahanan sementara Kejari Mataram.
IWAS (22), seorang pria penyandang disabilitas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditahan.
Seorang guru les musik di Palembang, Aguscik Laude (34), diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie, mendesak Polda NTB mengusut tuntas kasus pelecehan seksual oleh pria difabel, IWAS, yang melibatkan 17 korban.
Korban pelecehan seksual oleh pria difabel di Mataram kini mencapai 17 orang. Beberapa korban melapor ke polisi, meski awalnya takut tidak dipercaya.
Kasus pelecehan seksual di Mataram terus berkembang, dengan 17 korban melapor. Pelaku, pria difabel, kini berstatus tersangka dan dikenakan tahanan rumah.