Dituntut Hukuman Mati, Pasutri di Medan Edarkan Sabu Divonis 15-20 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 14 Okt 2026 22:06 WIB
Foto: Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Medan -

Pikram dan Komala pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Medan, dijatuhi vonis 15-20 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Pikram (suami) berperan sebagai pemilik sabu sebelumnya dituntut mati, sementara Komala (istri) sebagai kurir. Lalu, dua terdakwa lainnya yakni Syofyan Zuchri Nasution yang menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penitipan serta transaksi narkotika dan Benni bertugas menghalang pihak kepolisian saat penggerebekan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pikram selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Evelyne Napitupulu saat membacakan amar putusan di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2026) sore.

Sementara, terdakwa Komala, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni masing-masing divonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah untuk membrantas narkotika.

"Sementara, hal yang meringankan para terdakwa yakni terus terang di persidangan, menyesalinya dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar hakim Evelyne.

Menurut hakim, perbuatan Pikram terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara menurut hakim terdakwa Komala terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork