Eks PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun di Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu

Eks PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun di Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 12 Okt 2026 23:39 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Evan Triman Gea divonis 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Hendra Hutabarat, yang berlangsung di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) malam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evan Triman Gea selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," kata hakim Hendra saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Evan, terdakwa lainnya bernama Averias Sarumaha turut divonis selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Menurut hakim, perbuatan Evan terbukti pada dakwaan subsider Pasal 604 Pasal Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sementara, menurut hakim perbuatan Averias Sarumaha melanggar dakwaan primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Sebelum menutup persidangan, hakim Hendra memberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan kepada para terdakwa maupun jaksa, apakah menerima putusan atau banding.

Putusan yang dijatuhi hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nias Barat. Evan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Evan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 410.544.177 yang diambil dari uang yang telah disita dari terdakwa dan dititipkan.

Sementara terdakwa Averias Sarumaha sebelumnya dituntut selama 3 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta dengan subsdier 60 hari kurungan.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Nias Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.496.831.893,00 (Rp 2,4 miliar).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads