Empat terdakwa melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, dengan modus memanipulasi GPS. Akibatnya, para terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, para terdakwa yakni, Pandapotan M. T. Sirait, Evando Situngkir, Rional Agus L. Pranata Tarigan dan Ahmad Wahyudi Matondang.
Sidang agenda putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Deny Syahputra. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan benar menyalahgunakan minyak subsidi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim Deny saat membacakan putusan di persidangan.
Tidak hanya hukuman badan, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 150 hari kurungan penjara. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan warga yang berhak mendapatkan subsidi tidak mendapatkan BBM subsidi.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa terus terang di persidangan," imbuh hakim.
Usai mendengarkan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa menerima atas putusan atau banding. Menanggapi pertanyaan hakim, para terdakwa dan jaksa mengatakan menerima putusan dan sidang ditutup.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya Pandapotan, Evando dan Rional dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara, terdakwa Ahmad Wahyudin Matondang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
