KPK mengungkap bahwa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia.
Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Papua, gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bencana banjir yang terjadi di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan anggaran yang dapat dicairkan secara fleksibel. Meski demikian, pencairannya tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Taufik, terdapat empat kondisi yang dapat menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.
Kedua, terdapat penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan mengenai risiko bencana yang berdampak dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. Sedangkan syarat terakhir berkaitan dengan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik mengatakan dana yang diduga diselewengkan tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan sejumlah bencana, termasuk karhutla serta gempa bumi di NTT. Dana tersebut juga diperuntukkan bagi penanganan dampak banjir bandang di wilayah Sumatera.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP BNPB.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan suap berupa uang senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara dugaan korupsi di BNPB tersebut terbagi menjadi dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan pada proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang berstatus vendor dalam proyek pengadaan menggunakan DSP BNPB.
Dalam klaster kedua, terdapat empat tersangka, yaitu:
1. Richard Erlangga (RIC), selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu.
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), selaku pihak swasta.
4. Gery Prasetiawan (GER), selaku pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.
KPK menyebut PT Trans Lintas Selaras kemudian menyanggupi pemberian fee tersebut. Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery yang menjabat sebagai Direktur PT TLS. Pemberian tersebut berlangsung dalam periode Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain menerima uang, Gabriel juga diduga memperoleh uang dan barang dari vendor yang terkait dengan pengadaan di BNPB. Barang dan uang tersebut terdiri atas:
- Uang tunai Rp 1,7 miliar.
- USD 7.500 atau sekitar Rp 133,9 juta.
- SGD 9.000 atau sekitar Rp 125 juta.
- 56 keping emas dengan berat total 133 gram.
- Tabungan emas seberat 192 gram.
Jika seluruhnya dihitung, total nilai suap dalam klaster kedua perkara tersebut mencapai sekitar Rp 4,4 miliar, ditambah emas seberat 325 gram.
Atas dugaan perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Syifa dan Gery yang diduga berperan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
(nkm/nkm)
