Dituntut Hukuman Mati, Pasutri di Medan Edarkan Sabu Divonis 15-20 Tahun Bui

Dituntut Hukuman Mati, Pasutri di Medan Edarkan Sabu Divonis 15-20 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 14 Okt 2026 22:06 WIB
Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Foto: Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Medan -

Pikram dan Komala pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Medan, dijatuhi vonis 15-20 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Pikram (suami) berperan sebagai pemilik sabu sebelumnya dituntut mati, sementara Komala (istri) sebagai kurir. Lalu, dua terdakwa lainnya yakni Syofyan Zuchri Nasution yang menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penitipan serta transaksi narkotika dan Benni bertugas menghalang pihak kepolisian saat penggerebekan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pikram selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Evelyne Napitupulu saat membacakan amar putusan di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, terdakwa Komala, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni masing-masing divonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah untuk membrantas narkotika.

ADVERTISEMENT

"Sementara, hal yang meringankan para terdakwa yakni terus terang di persidangan, menyesalinya dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar hakim Evelyne.

Menurut hakim, perbuatan Pikram terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara menurut hakim terdakwa Komala terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu Syofyan Zuchri Nasution diyakini hakim melanggar dakwaan alternatif ke satu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian hakim juga meyakini perbuatan Benni melanggar dakwaan subsider Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, untuk pikir-pikir atas putusan selama 7 hari ke depan menerima atau banding.

Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pikram dituntut hukuman mati dan Komala dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Sofyan dan Benni masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads