Sidang Vonis Kasus Amsal Sitepu-Eks Kadis PUPR Sumut Digelar Serentak 1 April

Juita - detikSumut
Senin, 30 Mar 2026 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu serta kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan memasuki babak akhir. Sidang vonis kedua kasus tersebut digelar pada Rabu pekan ini.

"Sidang putusan Amsal Christy Sitepu diagendakan pada Rabu 01 April 2026. Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 -11.00 WIB berlangsung di ruang Cakra IV," dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (29/3/2026).

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa sendiri menuntut Amsal Sitepu hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pembuatan video profil desa. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti Rp 202.161.980.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Uang pengganti sendiri maksimal dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum, jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork