Diduga Perkosa Cucu, Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Aceh

Diduga Perkosa Cucu, Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 22 Sep 2026 21:41 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Foto: iStock
Banda Aceh -

Seorang pensiunan PNS di Banda Aceh, IR (61) ditangkap polisi karena diduga memperkosa cucunya berusia 11 tahun. IR dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan pemerkosaan itu diketahui ibu korban, MAI (35) setelah melihat perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, sang anak mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan kakeknya.

"Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan serta memvisum korban dan berkoordinasi dengan ahli. IR akhirnya dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/9).

Usai dilakukan pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.



(agse/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads