Eks Kadis PUPR Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Eks Kadis PUPR Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 17:37 WIB
Eks Kadis PUPR Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Foto: Topan Ginting saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari," ucap Majelis hakim diketuai Mardison, ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Tidak hanya itu, Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesalinya.

Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar putusan, ketua hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

JPU juga menuntut Topan membayar denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 80 hari.

Kemudian Topan juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 50 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta kekayaan akan disita, jika harta tidak mencukupi akan diganti kurungan 1 tahun.

Terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads