Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan. Pemindahan dilakukan karena hukuman Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) 5 tahun 6 bulan penjara.
"Iya sudah semingguan lah (dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Medan)," kata Kakanwil Ditjepas Sumut, Yudi Suseno, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Yudi juga menambahkan, pemindahan terpidana Topan Ginting ke Lapas 1 Medan karena hukumannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan utama pemindahan karena putusan yang bersangkutan kan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas," ujar Yudi.
Disinggung ihwal pemindahan Topan karena melakukan kesalahan, Yudi tidak memberikan jawaban. Termasuk saat ditanya apakah terpidana Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto juga dipindahkan ke Lapas kelas 1 Medan.
Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun
Diketahui Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari," ucap Majelis hakim diketuai Mardison, di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Tidak hanya itu, Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya.
Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.
Lalu, Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dan Heliyanto divonis 5 tahun penjara.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































