Tak Banding, Putusan Penjara 5,5 Tahun Eks Kadis PUPR Sumut Inkrah

Tak Banding, Putusan Penjara 5,5 Tahun Eks Kadis PUPR Sumut Inkrah

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 16:46 WIB
Foto: Topan Ginting di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(5/3/2026)
Foto: Foto: Topan Ginting di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(5/3/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Topan harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi jalan.

Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.

"Sudah Inkrah," ucapnya kepada detikSumut, Selasa (14/4/ 2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Topan, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar juga sudah diputus secara Inkrah. Informasi yang dihimpun, keduanya tidak mengajukan banding dan JPU juga tidak mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari," ucap Majelis hakim diketuai Mardison, ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Tidak hanya itu, Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesalinya.

Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads