Polisi mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial BW (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Api membakar lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
"Modus yang dilakukan tersangka berawal ketika BW membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro menyebut BW membakar rayap dan semut karena khawatir serangga tersebut mengganggu pohon tanaman miliknya. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam.
"Saat melakukan pembakaran, BW disebut mengetahui kondisi cuaca sedang panas dan angin cukup kencang," Ujarnya
Kebakaran diketahui saat seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) melakukan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi. Petugas melihat kepulan asap yang membumbung tinggi.
"Petugas itu kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya," ujarnya.
Mereka lalu mencari titik sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi petugas pemadam kebakaran. Proses pemadaman kemudian melibatkan BP Batam, Pemko Batam, Satbrimobda, dan Sat Samapta Polresta Barelang.
"Di tengah proses pemadaman, anggota memperoleh informasi bahwa kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh BW Polisi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Mapolresta Barelang," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya satu buah flashdisk, dokumen penetapan lokasi, surat kuasa, tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit ponsel Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru, dan satu buah ban dalam.
Anggoro menyebut kebakaran berdampak terhadap lingkungan sekitar. Selain menyebabkan kepulan asap dan polusi udara, kebakaran juga terjadi di kawasan yang merupakan daerah tangkapan air.
"Lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat pulih secara alami," ujarnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat sejumlah pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Atas kejadian tersebut Anggoro mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya," ujarnya.
