Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo

Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo

Juita - detikSumut
Sabtu, 04 Apr 2026 14:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Di kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum. Ada tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, bahkan ada satu lainnya menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (AEP), lalu rekannya Toni Aji Anggoro (diputus). Kemudian Amry KS Pelawi (diputus inkcracht) selaku Pemilik CV. Gundaling Production. Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT). Terakhir, Amsal Christy Sitepu Pemilik CV Promiseland diputus bebas.

Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Putusan Jesaya Perangin-angin, pada Rabu 28 Januari 2026. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp.50.000.000,00 apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap hakim dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (4/4/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jesaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 228 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," lanjut hakim.

Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Yesaya Perangin-angin 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar UP sebesar Rp 229 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Toni Aji Anggoro, semula dituntut 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Diketahui, Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023 di antaranya, Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo. Dalam pekara ini, Jesaya Perangin-angin mengajukan banding.

"Pembanding/terbanding (terdakwa) Jesaya Perangin Angin, lalu terbanding/pembanding (penuntut imum) Wira Arizona. Tanggal pengiriman berkas banding pada Senin 09 Maret 2026," dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara Pengadilan Negeri Medan.

Lebih lanjut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan vonis satu terdakwa Amry KS Pelawi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amry KS Pelawi dengan pidana 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," dilihat dari SIPP Medan.

Selain pidana berupa kurungan penjara, dari pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta dibebankan uang pengganti senilai Rp 255.000.000 subsidair 1 tahun.

Diketahui, vonis Amry lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan tim JPU Kejari Karo. Pada sidang dengan agenda tuntutan tim JPU Kejari Karo menuntut Amry dengan hukuman penjara dua tahun.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini Amry Pelawi diketahui menjabat sebagai Direktur CV Gundaling Production. Amri sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020.

Untuk Amry ini merupakan terdakwa ketiga yang sudah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo.

Selanjutnya, terdakwa Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV. Simalem Agro Technofarm (SAT). Jesaya ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pencaharian dalam kasus pembuatan video profil desa di Karo.

Disusul terdakwa lainnya, kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dida

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kajari Karo Minta Maaf Atas Kasus Amsal Sitepu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads