Dituntut Mati, 2 Terdakwa Jual-Beli Sabu 35,9 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup

Juita - detikSumut
Senin, 23 Feb 2026 23:00 WIB
Foto: Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Medan -

Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua terdakwa perantara jual beli sabu 35,9 kg divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim PN Medan. Vonis itu lebih rendah dari tuntuta jaksa yakni pidana mati

Hakim awalnya menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu seberat 35,9 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman seumur hidup," kata hakim diketuai Joko Widodo saat membacaka putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/2/2026).

Hakim menyimpulkan kedua terdakwa melanggar pasal dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir menerima atas putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, namun majelis hakim memiliki pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam dakwaan kasus ini terjadi pada Selasa (15/7/2025). Ketika itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Setelah menerima barang itu, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork