Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua terdakwa perantara jual beli sabu 35,9 kg divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim PN Medan. Vonis itu lebih rendah dari tuntuta jaksa yakni pidana mati
Hakim awalnya menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu seberat 35,9 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman seumur hidup," kata hakim diketuai Joko Widodo saat membacaka putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyimpulkan kedua terdakwa melanggar pasal dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir menerima atas putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, namun majelis hakim memiliki pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan kasus ini terjadi pada Selasa (15/7/2025). Ketika itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Setelah menerima barang itu, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, Yanda menerima uang sebesar Rp10 juta dari Heri karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Lalu sabu tersebut disimpan di kamar Yanda.
Aksinya tidak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika mendatangi indekos tersebut dan langsung menangkap Heri serta Yanda.
Kemudian tim lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar Yanda. Kedua terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
