Kebebasan Indra Kenz harus kembali terhenti setelah hak pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diperolehnya resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pria yang memiliki nama asli Indra Kesuma tersebut kini kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Ia telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa pidananya.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, membenarkan penyerahan narapidana tersebut. Proses pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," kata Beni Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang, melansir detikHot.
Beni menjelaskan, Indra Kenz masih harus menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun. Berdasarkan perhitungan pihak lapas, sisa masa pidana yang wajib dijalaninya telah ditetapkan.
"Berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," jelas Beni Hidayat.
Setelah tiba di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz menjalani sejumlah prosedur penerimaan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, pihak lapas menempatkannya di sel isolasi khusus dengan tingkat pengamanan maksimum. Langkah tersebut dilakukan untuk menunjang pemeriksaan serta audit investigasi lebih lanjut.
"Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security," tuturnya.
Beni menegaskan, Indra Kenz tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama kembali menjalani masa tahanan. Terpidana kasus Binomo itu diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
"Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain," pungkasnya.
