Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya terbukti sebagai perantara jual beli sabu seberat 35,9 kilogram.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Muhammmad Yudha Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
JPU menyebut, kedua terdakwa didakwa dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar tuntutan dari JPU, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di sidang yang akan datang digelar pada Rabu (11/2/2026).
Dalam dakwaan disebutkan kasus ini terjadi pada Selasa 15 Juli 2025 lalu. Ketika itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp 2 juta per bungkus.
Setelah menerima barang itu, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, Yanda menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Heri karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Lalu sabu tersebut disimpan di kamar Yanda.
Aksinya tidak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika mendatangi indekos tersebut dan langsung menangkap Heri serta Yanda.
Kemudian tim lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar Yanda. Kedua terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
