Selebgram Jennifer Coppen membantah tudingan menerima komisi dari penjualan dalam kasus dugaan penipuan investasi emas yang nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Jennifer menegaskan keterlibatannya dalam perusahaan perhiasan tersebut hanya sebagai brand ambassador atau duta merek, sesuai dengan kontrak kerja profesional yang disepakati.
Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dana maupun kegiatan operasional perusahaan. Jennifer mengaku telah mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan tersebut sejak 19 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Jennifer menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
(afb/afb)
