Edarkan 2 Gram Sabu, Yusni Divonis 6 Tahun Bui

Juita - detikSumut
Selasa, 06 Jan 2026 22:45 WIB
Ilustrasi sabu (dok Istimewa)
Medan -

Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa bernama Yusni Syahputra Als Ayah. Vonis itu didapat Yusni karena mengedarkan 2 gram narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan dan memutuskan, terhadap terdakwa Yusni Syahputra Als Ayah pidana penjara 6 tahun," ucap Hakim diketuai Eliyurita di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(6/1/2026).

Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda sebesar Rp 1.000.000 ribu rupiah. Apabila apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hakim percaya, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui penasehat hukumnya dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan yang diberikan selama tujuh hari ke depan.



Simak Video "Video Istri Napi Lapas Mojokerto Keciduk Selundupkan Sabu Lewat Kelamin"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork